Minggu, 13 Mei 2012

PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DIKLAT) KALAB KOMPUTER

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan diklat itu? secara awam dalam pikiran saya diklat adalah suatu proses pendidikan dan latihan singkat untuk mencapai suatu keterampilan tertentu atau kompetensi tertentu. Ino logika awal saya ketika mengartikan kata DIKLAT. 
Ternyata saya tidak terlalu jauh berbeda mengartikan kata DIKLAT, karena menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.Tujuan diklat diantaranya adalah meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas pekerjaan, baik yang bersifat umum pemerintahan maupun pembangunan, yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pengembangan partisipasi masyarakat. Tapi dalam PP tersebut terlalu sempit karena hanya untuk PNS saja, padahal kenyataanya DIKLAT diselenggarakan oleh siapa saja, dan pesertanya pun juga tidak hanya PNS.


Pada bulan Mei ini, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) TIK SMP Kab. Semarang menyelenggarakan DIKLAT tentang Kepala Laboratorium Komputer bagi para guru TIK SMP/MTs di Kabupaten Semarang.  Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi pada peserta tentang kemampuan individu dalam mengelola suatu laboratorium komputer baik secara Managerial maupun teknik.


Dasar Pemikiran:

  1. Memberikan kompetensi tentang Pengelolaan Laboratorium Komputer secara teknik
  2. Memberikan kompetensi tentang Pengelolaan Laboratorium Komputer secara Managerial (menyangkut kepemimpinan karena peserta di proyeksikan memiliki kemampuan sebagai seorang kepala laboratorium)
  3. Dalam beberapa kasus untuk mengatasi kekurangan beban mengajar.
Dasar Pelaksanaan:
  1.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
  2. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
  3. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  4. Program Kerja Pengurus MGMP TIK SMP/MTs Kabupaten Semarang tahun  2012
Dari dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, penyelenggara dalam hal ini pengurus MGMP TIK SMP Kabupaten Semarang mengharapkan dapat mencapai hasil yang optimal, karena Diklat ini tentu sangat berbeda dengan Diklat yang di selenggarakan oleh Lembaga 2 Diklat Pemerintah. Perbedaan yang ada diantaranya adalah bahwa kegiatan ini di biaya secara mandiri, sehingga peserta diklat disamping harus mengikuti juga mengeluarkan biaya, fasilitas yang serba terbatas, serta jadwal kegiatan yang padat karena harus mengambil waktu luang agar tidak menggangu tugas pokok sebagai seorang guru.

Dari kegiatan tersebut Pengurus MGMP TIK SMP Kabupaten Semarang sangat optimis dengan hasil yang didapatkan dari kegiatan tersebut, yaitu tercapainya kemampuan (managerial) karena dalam kegiatan tersebut peserta di tuntut mampu menyusun berbagai instrumen yang berkaitan dengan Pengelolaan Laboratorium Komputer secara lengkap dan dan hasil dari tugas tersebut di Re-view oleh dosen pembimbing yang akan di jadikan dasar mengeluarkan Sertifikat Kompetensi pengelolaan Laboratorium Komputer.  
Kenapa penekannya pada managerial ? tentu saja karena peserta adalah calon Kepala Laboratorium Komputer yang rata-rata adalah pengelola laboratorium komputer sekolah, disamping sudah memiliki latar belakang pendidikan Teknologi Informasi.  Namun demikian kegiatan juga memberikan materi teknik, untuk acuan pengelolaan secara lebih baik, misalnya tentang pengelolaan jaringan komputer, management bandwit, dan lain sebagainya. 


hanya sebuah catatan kecil........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar