Senin, 14 Mei 2012

REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2

Pendidikan adalah hak bagi segenap warga negara Indonesia, hal tersebut adalah jaminan Undang-2 terhadap seluruh warga negara Indonesia. Bertolak dari hal tersebut, maka secara hukum pemerintah harus menyediakan dan memfasilitasi seluruh keperluan yang berkaitan dengan pendidikan warga negaranya.

Seluruh komponen pendidik harus bersatu padu dalam meningkatkan pendidikan dan memberikan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat secara keseluruhan, baik itu pemerintah maupun masyarakat.

Pada kenyataannya, pelaksanaan Pendidikan yang di kelola oleh masyrakat, atau peran serta masyarakat dalam upaya ikut berpartisipasi mengembangkan pendidikan di Indonesia terkadang masih kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah itu sendiri.
Seringkali kita menemui kenyataan yang terkadang membuat kita miris, mulai dari keadaan guru yang "kurang/belum" beruntung, sampai dengan keadaan fisik sekolah yang sangat memprihatinkan. Kita menyadari memang bahwa Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat, namun karena luasnya area negeri ini, dan belum meratanya sarana informasi dan komunikasi, infrastruktur yang berbeda antara wilayah satu dengan lainnya, belum lagi faktor geografi di negeri ini yang tentu sangat beragam, membuat upaya pemerintah banyak mengalami kendala dan hambatan.

Belum lagi soal kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Di tengah-tengah gegap gempitanya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pendidik, masih banyak sekali pendidik yang seperti "dilupakan", tengok saja misalnya para guru yang hingga saat ini masih bergaji Rp. 200.000,-, sebagai seorang pendidik yang berpendidikan sarjana dengan honor sebesar Rp. 200.000,- masih tetap dilakoni demi membantu masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan yang mereka butuhkan. Sementara itu di sisi lain pemerintah terus berupaya menggenjot pendapatan para pendidik yang dalam kenyataannya sudah mendapatkan berbagai tunjangan dan terus di upayakan mendapatkan pendapatan tambahan.  Terdapat kesenjangan ekonomi yang sangat jauh antara pendidik yang berstatus PNS dan pendidik yang berstatus swasta atau honorer utamanya sekolah-sekolah swasta kecil di luar perkotaan.
Ada pendidik yang nyambi "Pemulung, tukang ojek", dan pekerjaan-pekerjaan informal lainya untuk menunjang pendapatan demi memenuhi kebutuhan dan dapat menyekolahkan anaknya, tapi ada pula pendidik yang nyambi sebagai guru LES PRIVAT, tentu saja juga untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Bagaimanapun keadaan pendidikan di negeri ini, mulai dari mutu (guru dan outputnya), sarana dan prasarana, pendapatan pendidik dan tenaga kependidikan, serta yang lainnya, Pendidikan tetap harus berjalan, berlangsung terus menerus tidak boleh terputus......

hanya sebuah catatan kecil........



Tidak ada komentar:

Posting Komentar